Mempunyai proteksi berupa asuransi saat ini sangat penting. Dengan perlindungan yang terpercaya, pemegang polis tidak perlu khawatir jika terjadi musibah karena ada pihak yang akan membantu. Bagaimana mekanisme asuransi jiwa? Masih banyak nasabah yang belum memahaminya.
Banyak perusahaan yang menawarkan berbagai macam proteksi, mulai dari kesehatan, kecelakaan, kebakaran, kehilangan barang, sampai kematian. Mempunyai polis asuransi memang saat ini belum terasa. Namun jika terjadi klaim manfaatnya baru akan diterima.
Prinsip Asuransi
Jika melihat besarnya polis yang dibayarkan setiap jatuh tempo, banyak yang menilai jumlahnya terlalu kecil dari manfaat atau besar klaim yang bisa diterima. Lantas, dari mana asuransi mendapatkan dana untuk membayar klaim tersebut?
Semua jenis asuransi mempunyai prinsip yang sama. Apa pun jenis asuransi, harus bekerja dengan mekanisme sama untuk mengumpulkan dan mengelola dana nasabah. Perusahaan ini harus sangat hati-hati agar tidak menderita kerugian yang berakibat kemampuan membayar kewajiban berkurang. Prinsipnya adalah:
1. Ganti Rugi
Prinsip kerja dari asuransi adalah memberikan ganti rugi sesuai dengan klausa yang terdapat dalam polis. Dengan demikian nasabah merasa tertolong ketika ada musibah. Sedangkan proses dan besar klaim tidak tergantung berapa jumlah iuran atau pembayaran yang sudah disetor, namun pada jumlah kerugian dan kesepakatan.
Salah satu poin pada polis memuat pernyataan mulai kapan perlindungan akan berlaku dan nasabah bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut. Biasanya polis akan aktif 24 jam setelah penandatanganan atau tergantung dari masing-masing asuransi.
2. Memberi Proteksi
Asuransi adalah perusahaan yang memberikan proteksi atau perlindungan. Mempunyai asuransi bisa menjadi kebutuhan penting bagi keluarga atau orang yang membutuhkan proteksi.
Semakin besar kemungkinan klaim, besarnya premi atau pembayaran nasabah bertambah. Ini terkait dengan prosentase kemungkinan terjadinya pengajuan pembiayaan dari nasabah.
3. Memperkecil Risiko
Tidak ada yang tahu kapan musibah akan datang. Jika nasabah yang mempunyai proteksi mengalami musibah yang merenggut jiwa, maka secara langsung asuransi wajib memberikan santunan. Klaim tersebut tergantung kesepakatan yang tertuang dalam polis.
Dengan demikian pihak keluarga bisa memperkecil resiko karena kehilangan anggota keluarga tersebut. Contoh, seseorang mempunyai asuransi jiwa dengan klain santunan untuk anak setiap bulan. Jika pemegang polis meninggal, anak tersebut akan menerima sejumlah uang perbulan. Klaim ini tergantung dari isi polis.
4. Mempunyai Kepentingan Sama
Sistem kerja asuransi adalah mengumpulkan orang yang mempunyai kepentingan sama untuk saling membantu secara tersistem. Dana untuk membayar klaim berasal dari pengumpulan pembayaran polis atau premi dan pengembangannya. Nilainya bertambah karena asuransi mengelola dan menginvestasikannya.
5. Beritikad Baik
Membeli polis berarti melangsungkan kerjasama dengan pihak asuransi. Karena itu kedua pihak harus jujur. Pembeli polis harus menyampaikan detail objek yang diasuransikan.
Sedangkan perusahaan asuransi juga harus menyampaikan semua ketentuan dengan jelas sehingga tidak ada pihak yang merasa rugi karena akad tersebut. Pihak asuransi biasanya akan meminta berkas untuk menguatkan dan memutuskan apakah Kerjasama bisa diproses.
Mekanisme Asuransi Jiwa
Pengelola dana asuransi mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak pemegang polis ketika mengajukan klaim. Dalam hal ini perusahaan akan memindahkan tanggungan dari nasabah kepada kelompok peserta asuransi. Dengan demikian resiko tersebut menjadi beban bersama. Tujuannya agar tanggungan menjadi terasa lebih ringan.
Perusahaan asuransi berperan sebagai mediator untuk mempertemukan nasabah atau pemegang polis yang mempunyai tujuan sama. Perannya sangat penting sebagai penengah sehingga semua ketentuan dapat berjalan dan bisa meminimalkan resiko. Mekanisme yang dijalankan antara lain:
1. Membuat ketentuan dalam bentuk polis
Langkah pertama dari pihak asuransi adalah membuat ketentuan atau kesepakatan yang tertuang dalam polis kemudian menawarkannya kepada calon nasabah. Jika setuju dengan isinya, calon nasabah bisa membeli proteksi. Salah satu tujuannya agar jika terjadi musibah kematian, ahli waris bisa mendapatkan santunan
2. Mempertemukan pihak yang mempunyai kepentingan sama
Mekanisme yang dilakukan oleh pihak asuransi jiwa adalah mempertemukan pihak atau calon nasabah yang mempunyai kepentingan bersama, yaitu menyiapkan proteksi. Dengan demikian jika terjadi klaim, secara otomatis antar nasabah akan saling membantu. Sedangkan yang menjalankan prosesnya pihak asuransi.
3. Mengumpulkan dan mengelola dana dari peserta
Perusahaan asuransi bekerja dengan mengumpulkan dana dari peserta melalui pembayaran premi. Selanjutnya dana tersebut akan dikelola dengan berbagai cara. Tujuannya agar lebih bermanfaat dan berkembang sehingga dapat memberi keuntungan. Kemudian jika ada klaim, akan mengembalikan ke nasabah.
Dengan penandatanganan polis, pihak nasabah berkewajiban menyerahkan dananya berdasarkan ketentuan dan mempercayakannya pada asuransi. Berikutnya, pihak asuransi jiwa juga akan memberikan hak nasabah yang mengajukan klaim. Semua proses dan ketentuannya tertuang dalam polis tersebut.
4. Mengurus dan menyampaikan kompensasi ketika nasabah mengajukan klaim
Selanjutnya mekanisme asuransi jiwa yang harus diselesaikan oleh perusahaan adalah memproses pengajuan klaim sampai tahap pencairan atau penerimaan oleh ahli waris. Dalam menjalankan tugas ini, semua mengikuti ketentuan dalam polis, termasuk siapa yang berhak menerima dana santunan.
Kewajiban pihak keluarga pemegang polis adalah mengajukan klaim dan melengkapi semua persyaratan administrasi. Jika ada berkas yang belum lengkap, maka asuransi tidak dapat memproses pengajuan sampai semua lengkap. Oleh karena itu memahami segala hal terkait asuransi sejak awal sangat penting. Misalnya menyangkut premi asuransi & penentu besarannya hingga ketentuan dalam polis supaya lebih terarah dan sesuai keinginan.
Mekanisme asuransi jiwa berjalan berdasarkan ketentuan atau kesepakatan pihak nasabah dan perusahaan. Semua hal tertulis dalam polis dan sebelum penandatanganan, nasabah sudah mendapat penjelasan secara detail. Untuk asuransi jiwa, santunan hanya dapat diterima oleh ahli waris yang tertulis dalam polis.
Sumber:
Lifepal.co.id
Qoala.app
Ruangmenyala.com