Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bukanlah hal baru di Indonesia. Sistem ini diterapkan untuk meringankan pekerjaan polisi lalu lintas serta membantu menertibkan pengguna jalan.
Kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik akan memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelanggaran lainnya.
Jika Anda terkena tilang, maka Anda wajib membayar denda yang dikenakan. Cara bayar denda tilang elektronik ini sebenarnya cukup mudah dengan banyak alternatif yang tersedia.
1. Cek Kode Billing E-Tilang
Sebelum membayar denda, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendapatkan kode billing e-tilang. Kode ini diperlukan untuk melakukan pembayaran denda tilang Anda. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Kunjungi situs resmi di tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor tilang yang sudah Anda terima, biasanya nomor ini dikirimkan ke alamat rumah Anda.
- Setelah itu, akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan jika memang ada pelanggaran yang tercatat. Jika tidak ada, rincian tersebut tidak akan muncul.
- Anda juga bisa menentukan kapan ingin mengambil barang bukti tilang setelah pembayaran, kemudian klik menu “Bayar” yang tersedia.
- Kode billing e-tilang akan muncul dan bisa Anda gunakan untuk pembayaran.
2. Pembayaran Denda Tilang Melalui Bank BCA
Salah satu bank yang telah bekerjasama dan menyediakan fasilitas pembayaran denda tilang elektronik adalah Bank BCA. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang melalui BCA:
Pembayaran Melalui Teller BCA
Anda bisa melakukan pembayaran denda secara langsung dengan datang ke kantor cabang BCA terdekat. Setelah menunggu antrian, sampaikan tujuan Anda untuk membayar denda tilang.
Jangan lupa untuk memberikan kode billing agar proses pembayaran dapat segera dilakukan. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran dari teller.
Pembayaran Melalui ATM BCA
Jika Anda belum memiliki akun KlikBCA, pembayaran denda juga bisa dilakukan melalui mesin ATM BCA. Caranya, kunjungi ATM BCA terdekat, masukkan kartu ATM dan PIN, pilih menu “Pembayaran dan Pajak,” kemudian pilih “Penerimaan Negara.”
Masukkan kode billing yang terdiri dari 15 digit angka. Setelah memastikan data yang dimasukkan benar, tekan “Ya” untuk memproses pembayaran. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran yang diberikan oleh mesin ATM.
Pembayaran Secara Online Melalui KlikBCA
Alternatif lainnya adalah melakukan pembayaran secara online melalui KlikBCA. Pastikan Anda sudah terdaftar di layanan KlikBCA, baik Individual maupun Bisnis. Masuk ke akun KlikBCA Anda, pilih menu “Pembayaran dan Pajak,” lalu pilih “Penerimaan Negara.” Masukkan kode billing yang sudah Anda dapatkan, dan pastikan data yang diinput sudah benar.
Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran dengan memasukkan keyBCA Anda. Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan muncul dan bisa digunakan untuk mengambil barang bukti di pengadilan.
Cara bayar denda tilang elektronik melalui Bank BCA sangat mudah dengan berbagai alternatif yang ditawarkan. Anda bisa memilih metode pembayaran langsung di kantor cabang atau secara online sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.